get app
inews
Aa Text
Read Next : Mistis! Lokasi Mata Air Berwarna Merah Angker, Ada Sosok Perempuan Misterius dan Siluman Ular

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ini Masing-Masing Perannya

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:57 WIB
header img
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi kanjuruhan. (Foto: MPI/ Avirista Midaada)

MALANG,iNewsKarawang.id - Dalam penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan setidaknya 131 orang tewas. pihak kepolisian telah menetapkan enam oeang tesangka 

"Para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan,"ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, keenam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Disebutkan, keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," jelas Kapolri.

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

H, Danki 3 Brimob Polda Jatim dinilai bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab karena alasan yang sama.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tidak adanya perwakilan PSSI dalam daftar tersangka dikarenakan badan sepakbola Indonesia itu sulit ‘disentuh’ lantaran terikat dengan aturan FIFA. Namun demikian, Mahfud mengatakan TGIPF akan bekerja semaksimal mungkin mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

Sementara Kapolri mengatakan jumlah tersangka masih mungkin bertambah seiring dengan terus berjalannya penyelidikan.

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," tuturnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut