Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kiai Diduga Cambuk Santri hingga Luka Kakinya di Malang
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ini Masing-Masing Perannya

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:57 WIB
  • author Tim Okezone , Okezone
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ini Masing-Masing Perannya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi kanjuruhan. (Foto: MPI/ Avirista Midaada)

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," jelas Kapolri.

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut