get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Inpres Bisa Jadi Rujukan Penyusunan Raperda Koperasi di Karawang

Senin, 29 November 2021 | 13:18 WIB
header img
Tokoh koperasi, Warman

KARAWANG, iNews.id - Dalam penyusunan Raperda Koperasi, Instruksi Presiden (Inpres) No. 484 Tahun 1984 dapat dijadikan pedoman oleh DPRD Karawang. Hal itu diakui Tokoh Koperasi, Warman, Sabtu (27/11/2021).

Dikatakannya, dirinya dilibatkan juga dalam Raperda oleh Pansus Koperasi DPRD Karawang yang dinilainya perda-perda lama tentang koperasi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian.

Warman menyontohkan, di dalam Inpres tersebut, sebanyak 16 menteri dilibatkan dalam pembinaan koperasi. Diantaranya menteri keuangan, menteri koperasi, menteri kehutanan, menteri pertanian, menteri pekerjaan umum dan yang lainya. Ditambah lagi Bulog, Bank Indonesia dan seluruh gubernur di Indonesia.

Bahkan seluruh bupati/walikota, camat dan kepala desa sebagai badan pembimbing dan pelindung koprasi yang ada di daerahnya masing-masing.

Ditegaskanya, saking sakralnya Inpres itu, kemudian hasilnya KUD saat itu berjalan sukses. Hal itu bisa dibuktikan pada swasembada pangan tahun 1992, dulu itu tidak pernah ada cerita kekurangan pupuk.

"Kita terinspirasi Inpres itu munculah gagasan karena DPRD ingin membuat perda koperasi,"jelasnya.

Disampaikannya, pedoman Inpres tersebut sebagai indikator untuk membangun koperasi itu harus bersama sama agar pembinaan koperasi itu tidak bisa dibebankan secara tunggal kepada pemerintah saja. Karena tidak akan mampu dan harus melibatkan dunia usaha kecil dan besar, swasta, pemerintah serta termasuk pemerintah daerah untuk membina koperasi sesuai dengan kapasitasnya.

Namun sebaliknya, kata Warman, bagi koperasi yang pasif bisa meleburkan diri dan bergabung menjadi satu dengan koperasi yang masih aktif. Pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap koperasi sanngat selektif, koperasi mana yang layak untuk dibina dan dikembangkan.

Ditambahkan, seperti perusahaan besar dan kecil memiliki kewajiban untuk membina koperasi, baik melalui CSR atau bina lingkungan, sedangkan pemerintah melalui penyertaan modal terhadap koperasi yang berprestasi.  Sehingga hasilnya bisa didapat deviden buat pendapatan daerah.

"Kita mengapresiasi DPRD Karawang akan membuat perda koperasi. Mudah mudahan gerakan koperasi secara umum akan lebih baik. Kita berharap jika perda itu sudah jadi, sebaik baiknya perda jika tidak didampingi perbup akan sulit untuk diaplikasikanya,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut