get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

4,2 Juta Pekerja PRT di Indonesia Belum Punya Perlindungan Hukum, Kemenaker Desak RUU PRT

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:57 WIB
header img
Kemnaker desak penyelesaian RUU PRT (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum

"Kita mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT),"ujarnya dikutip Sabtu (1/10/2022).

Anwar Sanusi menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. 

Menurut Anwar Sanusi,  dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.

Anwar Sanusi mengatakan, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Diharapkan bisa melindungi pekerja domestik yang bekerja di luar negeri.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," kata Anwar Sanusi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. Pertama, adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," tambahnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut