JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 4,2 juta pekerja PRT di Indonesia belum punya perlindungan hukum.
"Kita mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT),"ujarnya dikutip Sabtu (1/10/2022).
Anwar Sanusi menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Menurut Anwar Sanusi, dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.
Anwar Sanusi mengatakan, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Editor : Boby