get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Ini Penjelasan KPK Terkait Tumpukan Uang Rp50 Miliar di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Viral

Rabu, 28 September 2022 | 20:08 WIB
header img
Hasto Kristiyanto/Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait viralnya tayangan video yang diunggah oleh akun YouTube Agenda Politik berjudul 'KPK Temukan Tumpukan Uang Rp50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto', Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Video tersebut diunggah di YouTube pada 27 September 2022 dan sudah ditonton lebih 79.387 orang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya memastikan video serta narasi yang diciptakan pemilik akun YouTube Agenda Politik terkait penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tidak benar alias hoaks. Apalagi, terdapat potongan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dibubuhkan dalam video tersebut.

"Video hoaks tersebut mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Rabu (28/9/2022).

"Sehingga, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 Miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," sambungnya.

KPK menyayangkan sikap pemilik akun Agenda Politik yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks tersebut. Terlebih, akun Agenda Politik telah memotong serta menyertakan pernyataan Jubir KPK yang sama sekali tidak ada hubungan dengan narasi dalam video tersebut.

"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube," tegas Ali.

Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut. Jika ada informasi yang dirasa tidak sesuai dengan KPK, masyarakat diminta untuk melapor.

"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun melalui akun resmi media-media sosial KPK," ungkap Ali.

"KPK secara kontinyu menyampaikan informasi perkembangan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai prinisp keterbukaan informasi publik. Sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut