KARAWANG, iNewsKarawang.id - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Karawang yang dilaporkan oleh NS (59) pada 20 Januari 2022 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/52/1/2022/SPKT/POLDA JABAR dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor: S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si
Dalam surat tersebut memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dari saudara NS nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP.
"Laporan Polisi yang disampaikan oleh NS itu setelah dilakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat alat bukti surat dan sebagainya, kemudian jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Kuasa Hukum LBH PP, Muhammadiyah Ghufron saat jumpa pres di Aula K.H Ahmad Dahlan Islamic Center, Karawang, Minggu (25/09/2022).
Lanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa warga Muhammadiyah Karawang meminta untuk mendesak pihak NS untuk dilapor balik, atas dugaan pencemaran nama baik Ketua PDM Muhammadiyah Karawang.
"Memang kami ada desakan dari Kader Muhammadiyah terhadap NS, tetapi kita harus melalui mekanisme di PP Muhammadiyah, tentu kami akan bahas dalam, tidak sekadar melaporkan tetapi kita harus memastikan alat bukti untuk melakukan langkah-langkah hukum Polda Jabar atau mungkin di Polres Karawang," ucapnya.
Tidah hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pelapor NS juga dianggap melakukan pelanggaran di AD/ART Muhammadiyah dan menjadi aktor provokasi dengan niat melakukan unjuk rasa saat kedatangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Hal itu terjadi saat Pimpinan Pusat Muhammadiyah mau menghadiri peletakan batu pertama di MBS, dengan ancaman akan menggerakkan massa untuk unjuk rasa," jelasnya.
Kemudian ia juga mengatakan, kejadian itu sudah diketahui pimpinan pusat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah untuk melakukan langkah tepat demi kondusifitas.
"Apakah ada perlu laporan dengan pasal pengancaman atau mungkin perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ketua Umum PP Muhammadiyah Khaidar Nasir," ungkapnya.
Lalu, ia juga mengakui atas ramainya dalam pemberitaan, menurutnya itu berdampak ketidakpercayaan warga Muhammadiyah bahkan Pemda Karawang.
"Ini memang jelas berdampak dan terasa, bahkan saya dengar Pemda hampir ketidakpercayaan terhadap PDM Karawang, Karena beredar berita berita yang simpang-siur seolah olah ada masalah hukum," tuturnya.
Maman Kosman, Ketua PDM Karawang pernah meminta pada PWM Jawa Barat untuk mempertemukan pihaknya dengan NS untuk melakukan tabayun dan membawa berkas mengenai yang dituduhkan NS.
"Nantinya dalam berkas itu kita buka. Apakah berkas saya saya yang salah. Tentunya akan diperbaiki dan saya mohon maaf. Atau berkasnya saudara Nino yang salah, akan kami maafkan juga," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri