get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Berikut 4 Sumber Hukum Islam

Selasa, 20 September 2022 | 11:20 WIB
header img
Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad.

Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut. Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu.

Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda. Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits.

Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.

4. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.

Sebagai contoh Qiyas adalah hukum narkotika yang disamakan dengan hukum khamr karena sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk tubuh.

Untuk melakukan Qiyas, maka rukun-rukun berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu. Ashl atau masalah yang sudah ditetapkan hukumnya, baik dari Al-Quran dan hadits.

Furu’ atau masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.

Hukum ashl atau hukum masalah asal. Illat atau sifat yang terdapat dalam masalah asal yang nyata dan dapat dijangkau dengan indera. Sama dengan Ijma’, Qiyas juga merujuk pada Al-Quran dan hadits dalam menetapkan suatu perkara.

Itulah 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut