get app
inews
Aa
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Berikut 4 Sumber Hukum Islam

Selasa, 20 September 2022 | 11:20 WIB
header img
Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Keempatnya digunakan sebagai dasar memutuskan segala perkara dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks.

Adapun penjelasan masing-masing sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.

Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah:

1. Al-Quran

Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini diberikan sebagai petunjuk bagi umat Islam uunuk menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT.

Di dalamnya, terdapat petunjuk moral dan hukum dasar manusia, petunjuk dalam sejarah manusia seperti kisah nabi, kaum, dan orang suci, serta petunjuk berupa mukjizat.

Maka dari itu, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menempati posisi pertama dan sangat penting.

Berbagai dalil utama fiqih bisa dipastikan telah merujuk pada kitab suci Al-Quran.

2. Hadits

Secara harfiah, hadits memiliki arti perkataan, sedangkan secara istilah, hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, hadits dijadikan sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama setelah kitab suci Al-Quran.

Beberapa ulama bahkan menganggap bahwa Al-Quran dan hadits adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.

Adapun fungsi hadits adalah sebagai berikut.

-Menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran.

-Memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebutkan dalam Al-Quran.

-Merinci hukum yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran.

-Membatasi hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.

-Memperluas maksud dari hukum yang dijelaskan dalam AL-Quran. 

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut