JAKARTA, iNewsKarawang.id - Apa bacaan niat puasa bayar hutang Ramadhan yang benar? Puasa Ramadhan merupakan kewajiban tiap muslim. Namun, tidak sedikit yang berhalangan karena udzur syar'i seperti haidh, nifas, sakit maupun sedang bepergian.
Kendati demikian, mereka tetap dikenakan kewajiban membayar hutang puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Dalil tentang qadha puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْتَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184)
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu dan wajib menggantinya atau membayar hutang puasanya dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan
Banyak orang yang punya utang Puasa Ramadhan berniat menggantinya pada hari-hari tertentu seperti berbarengan dengan Puasa Senin-Kamis atau Puasa Syawal dengan tujuan agar mendapat pahala puasa wajib dan sunah sekaligus.
Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar.
Editor : Boby