get app
inews
Aa
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hari Ini Tarif Ojol Naik, Ini Faktanya

Sabtu, 10 September 2022 | 11:27 WIB
header img
Tarif ojek online resmi naik hari ini. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hari ini, Sabtu (10/9/2022) tarif ojek online (ojol) resmi naik. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti bbm, umr, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya,"ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol.

"Ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,"jelasnya.

Dirangkum Okezone, berikut fakta tentang tarif ojol yang naik mulai hari ini:

1. Rincian Tarif Terbaru

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona:

- Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000

- Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200

- Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000

2. Rugikan UMKM

Kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa merugikan pelaku UMKM.

Pasalnya biaya pengantaran makanan dan minuman akan turut terkerek dengan perubahan tarif ojol.

"Artinya karena logistik delivery-nya mahal Sehingga ini bisa menurunkan appatide atau demand terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital, ini efeknya juga ke pelaku usaha," ungkapnya kepada MPI, Kamis (8/9/2022).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut