Karawang, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat berhasil menyelamatkan dan memulihkan uang negara mencapai puluhan miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana.
Dijelaskannya, pengembalian uang negara tersebut didapat dari surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan non litigasi.
"Penyelamatan uang negara dari satu SKK litigasi atau jalur pengadilan dan pemulihan uang negara dari 120 SKK non litigasi atau diluar jalur pengadilan," ungkapnya, Sabtu (20/11/2021).
Dikemukakan, sepanjang tahun ini terhitung sampai November pihaknya berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dari sejumlah kasus bantuan hukum litigasi dan non litigasi totalnya mencapai Rp 14,6 miliar.
Ia berkomitmen akan mengoptimalkan layanan guna menyelamatkan uang negara. Menurutnya, penyelamatan uang negara itu dari tindak pidana yang merugikan keuangan melalui sejumlah skema tugas pokok dan fungsi atau tupoksi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diakuinya, ada lima tupoksi yang akan diprioritaskan yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang, Rismanto menyebutkan untuk penyelamatan uang negara itu dari sidang perdata mewakili Bupati Karawang atas gugatan SDN 1 Lemahabang oleh ahli waris. Pihaknya berhasil memenangkan sidang perdata itu dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6 miliar lebih.
Selanjutnya, pemulihan uang negara dari 120 SKK non litigasi sekitar Rp8,5 miliar. Rinciannya, dari penagihan iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp474 juta, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,3 miliar lebih hingga penagihan PPB Bapenda sebesar Rp6,5 miliar lebih.
Kemudian, total tunggakan uang dari tindakan korupsi sebesar Rp11,5 miliar, sudah dikembalikan oleh Sarjum sebesar Rp 46,7 juta dan Dullah Abdullah sebesar Rp 677.730 belum lunas.
"Uang negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp100 juta dari PT. Celebes Natural Propertindo atau pengelola Pasar Cikampek dari SKK non litigasi Bupati Karawang,"ujarnya.
Sementara Kejaksaan Karawang juga tahun ini memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah instansi Pemerintah maupun BUMN sebagai upaya pencegahan tindakan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara lainnya.
"Ada 42 instansi yang melakukan perjanjian MoU (nota kesepahaman) dengan kejaksaan,"ujarnya.
Editor : Dian Suryana