JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pemerintah Resmikan Tarif Ojek Online Naik pada hari sabtu, 10 September 2022. Hal ini Tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Segini beberapa tarif ojol zona Satu (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta,Bogor,Bekasi,Tanggerang, Depok)
-Biaya Jasa Batas Bawah :Rp2.000/km
-Biaya Jasa Batas Atas. :Rp2.500/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol zona Dua (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
-Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
Tarif Ojol zona Tiga (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
-Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta kemarin, menuturkan bahwa setiap zona berbeda harga persen kenaikannya.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6% sampai 10% biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,"tututnya.
Editor : Boby