get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasamarga Berlakukan Contraflow dari KM 55-65 Arah Cikampek di Libur Nataru

Pemkab Karawang Genjot Vaksinasi, Jaga-jaga Gelombang Ketiga di Nataru

Sabtu, 20 November 2021 | 11:36 WIB
header img
Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang.

 

Karawang, iNews - Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih berada pada posisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga Senin (29/11/2021). Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

"Kita terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,"ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Aep mengatakan, Pemkab Karawang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Karawang akan terus melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan setiap hari.

Pihaknya berharap, masyarakat Karawang patuh terhadap protokol kesehatan, terlebih ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Karena dikhawatirkan adanya gelombang ketiga.

"Kita lakukan upaya percepatan vaksinasi terus dilakukan oleh Satgas. Diharapkan tidak ada itu gelombang ketiga,"tegasnya.

Sementara itu, sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 ini diantaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

Bagi perusahaan industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis 1. Dan, seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50 persen dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

Editor : Dian Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut