get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Macam-macam Hukum Mad dan Cara Membacanya dalam Al-Qur'an

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:47 WIB
header img
Cara menstabilkan panjang bacaan mad dalam Alquran penting diketahui Muslim. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Cara menstabilkan panjang bacaan Mad dalam membaca Al Quran sangat penting terutama bagi yang baru belajar ilmu tajwid. Konsistensi dalam membaca panjang mad ini juga sangat perlu diperhatikan agar bacaan Al Quran semakin indah.  

Lalu, bagaimana cara menstabilkan bacaan mad dalam membaca Al Quran?

Sebelum membahas mengenai cara menstabilkan bacaan mad dalam membaca Al Quran perlu mengetahui terlebih dulu arti mad dan hukum bacaannya.

Definisi mad secara bahasa adalah tambah. Menurut ulama ahli tajwid adalah memanjangkan suara huruf yang wajib dipanjangkan. 

Huruf mad itu ada tiga yaitu ,( ي ) ya, (و ) wawu, dan alif ( ا). Adapun syarat huruf mad adalah apabila wawu jatuh setelah dhummah, ya' jatuh setelah kasroh, dan alif jatuh setelah fathah. 

Hukum Mad yaitu hukum yang digunakan untuk mengatur panjang atau pendek suatu bacaan di dalam Alquran.

Dalam aturan hukum Mad, apabila harus dua harakat [ketukan], maka itu wajib dibaca 2 harakat dengan secara merata, teratur dan juga tetap. Apabila terdapat 6 harakat maka itu wajib dibaca juga dengan 6 harakat. 

Apabila dalam aturannya seharusnya dibaca 6 harakat, akan tetapi hanya dibaca dengan 2 harakat dan hal tersebut menjadikan terjadinya perubahan atau pada kata atau kalimat tersebut, maka hukum dari bacaan tersebut yaitu haram.

Mad dibagi menjadi dua, yaitu Mad asli dan mad far’i. Mad asli disebut juga mad thabi’i dengan panjang dua harakat, sedangkan Mad far’i terbagi dalam 14 turunan yang panjangnya mulai dari 2 harakat sampai enam harakat.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut