get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Identitas Karyawan PT AHM yang Tewas Gantung Diri Gegara Judi Online

Polisi Bekuk Oknum Kaur Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:16 WIB
header img
Polisi membekuk MD (22), Kepala Urusan Keuangan Desa Cirende, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta, Jawa Barat yang menggelapkan dana desa ratusan juta rupiah. (Foto: ist)

Purwakarta, iNewsKarawang.id - Polisi membekuk MD (22), Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang menggelapkan dana desa ratusan juta rupiah. 

MD dibekuk dalam pelariannya di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp64 juta, dua unit sepeda motor, helm, ponsel, dan beberapa dokumen.

"Pelaku sudah melakukan kejahatannya pada kurun waktu 2020-2022,"ungkap Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain dalam keteranganya,  Jumat (26/8/2022).

Edwar menjelaskan, MD menggelapkan Dana Desa untuk BLT Tahap 2 tahun 2022 senilai Rp76,5 juta, Dana Desa non BLT Tahap 1 tahun 2022 sekitar Rp 182 juta,  dan Honor Anggota Linmas Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp30 juta.

Menurut Edwar, akibat perbuatan MD, sebanyak 85 warga Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak menerima haknya sebesar Rp300 ribu. Ditambah  15 anggota linmas juga tidak menerima honor.

Edwar melanjutkan,  MD juga menggelapkan dana desa dua tahun sebelumnya. Salah satunya Dana Desa non BLT Tahap 2 tahun 2021. Anggaran itu seharusnya untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp10 juta.

Kemudian, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp 28,4 juta pada 2020 dan Rp 7,5 juta pada 2021. Selanin itu juga Pendapatan Asli Desa Cirende pada 2020 sebesar Rp 100 juta.

“Perbuatan MD itu termasuk tindak pidana korupsi, khususnya penggelapan dalam jabatan juga penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di Desa Cirende. Pelaku bisa dengan mudah mengambil uang milik desa menggunakan stempel asli dan yang palsu,” papar Edwar.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang yang dikorupsi juga digunakan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan anggaran desa yang ia pakai sebelumnya.

Sementara Polisi telah memeriksa 113 saksi atas kasus ini dan tidak menemukan pelaku lain selain MD. 

Atas perbuatannya, MD dijerat Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut