get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Polri Siapkan Opsi Pencekalan, Putri Candrawathi Tak Ditahan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:37 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Polri)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy SamboPutri Candrawathi.

"Penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri akan tetap berada di Indonesia, dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022,"ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," tambahnya.

Menurut Dedi, pihak Polri belum bisa memaparkan detail apa saja materi yang digali dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tadi malam.

"Saya minta rekan-rekan untuk bersabar, apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut