JAKARTA, iNewsKarawang.id - Usai menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga euro, Uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Karomani pada Rabu, 24 Agustus 2022, kemarin.
Selain uang yang diamankan, Penyidik juga menemukan beberapa dokumen terkait administrasi kemahasiswaan serta barang elektronik dari kediaman Karomani di Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022) mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung. Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing. Singapura dan euro," kata Ali.
Ali menjelaskan, tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka. Uang dan dokumen tersebut nantinya juga akan dikonfirmasi penyidik ke saksi maupun tersangka perkara ini.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orangtua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Boby