JAKARTA, iNewsKarawang.id - Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8) sore, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan nilai kerugian pada kasus korupsi Surya Darmadi.
Pasalnya kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara hingga Rp78 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ucap Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Ia membeberkan pelanggaran hukum yang dilakukan, yaitu dengan membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; menyuap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.
Editor : Boby