get app
inews
Aa Read Next : Korlantas Tambah Safety Car Hingga Perketat Pembatas Jalan, Optimalkan Arus Balik Lebaran

Operasi Patuh 2022 : Denda yang Akan Dikenakan Kepada Pelanggar Ketertiban Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:45 WIB
header img
Operasi Patuh 2022 digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. (Foto: Okezone)

Namun, dalam Operasi Patuh 2022 ini, pihaknya akan memberikan skema penilangan terhadap pengendara sebagai teguran keselamatan bagi yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara.

Oleh karena itu dia, menyarankan semua pengendara mulai melarang menggunakan sandal jepit dan menggantinya dengan sepatu saat mengendarai sepeda motor.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya, dikutip, Kamis (16/6/2022).

Dia menjelaskan bahaya menggunakan sandal jepit saat menaiki motor, karena tidak melindungi tubuh khususnya bagian kaki.

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, semoga kita tidak termasuk," bebernya.

Mantan Aslog Kapolri ini mengharapkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait dengan kebijakan terbaru ini. Karena menurutnya menggunakan alat kaki seperti sepatu tidaklah mahal dibandingkan dengan keselamatan diri.

Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno tersebut.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut