get app
inews
Aa Text
Read Next : Korlantas Tambah Safety Car Hingga Perketat Pembatas Jalan, Optimalkan Arus Balik Lebaran

Operasi Patuh 2022 : Denda yang Akan Dikenakan Kepada Pelanggar Ketertiban Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:45 WIB
header img
Operasi Patuh 2022 digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. (Foto: Okezone)

Operasi Patuh 2022 digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berlangsung selama 14 hari mulai Senin 13 hingga 26 Juni mendatang. 

Dalam Operasi Patuh 2022, pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.

Merujuk Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2009,  besaran sanksi dan denda tergantung kategori pelanggaran. Yang paling besar, denda hingga Rp3 juta jika terjaring razia saat balapan liar. 

Berikut ini daftar denda yang akan dikenakan kepada pelanggar ketertiban lalu lintas:

1. Knalpot bising atau tidak standar: denda yang akan dikenakan paling banyak Rp250 ribu

2. Kendaraan memakai rotator: akan dikenakan denda Rp250 ribu

3. Balap liar: dikenakan denda Rp3 juta

4. Melawan arus: dikenakan denda Rp500 ribu

5. Menggunakan HP saat mengemudi: denda sebanyak Rp750 ribu

6. Tidak menggunakan Helm SNI: didenda Rp250 ribu

Lantas berapa besaran denda tilang naik motor jika pakai sandal jepit?

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap imbauan.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut