Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui.
Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis 16 Juni 2022.
"Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini 16 Juni 2022, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Terdakwa M.Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Editor : Boby