Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja mengungkapkan, mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.
"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Agus Prasetya menjelaskan, uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.
Menurut Agus, uang suap diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.
Kemudian usai mendapat uang suap,
Editor : Boby