Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geruduk DPRD Kabupaten Bogor, Petisi 26 Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Upah Pungut
Advertisement . Scroll to see content

JPU KPK : Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 | 19:37 WIB
  • author Riana Rizkia , MNC Portal
JPU KPK : Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
Ilustrasi/ Foto: Okezone

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja mengungkapkan, mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.

"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujarnya  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Agus Prasetya menjelaskan, uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.

Menurut Agus, uang suap diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.

Kemudian usai mendapat uang suap,

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut