Polres Karawang Gagalkan Peredaran 124 Juta Uang Palsu di Kotabaru

Faizol Yuhri
Barang bukti berupa uang palsu yang disita dari tangan pelaku. (Foto: Humas Polres Karawang)

KARAWANG, iNews.id - Peredaran uang palsu senilai Rp 124.250.000 berhasil digagalkan polisi. Personel unit Opsnal Tipiter Polres Karawang berhasil meringkus seorang pelaku yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu itu.

Pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Kamis (2/6).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga. Warga curiga dengan aktivitas dan kebiasaan pelaku.

Aldi lalu menurunkan unit Opsnal Tipiter Polres Karawang untuk menyelidiki rumah pelaku.

Tidak perlu waktu lama bagi polisi, pelaku langsung diringkus pada Kamis (2/6).

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network