"Tantenya lalu mengadu ke istri saya. Karena tidak mau ambil risiko, saya minta istri pulang. Malam hari itu juga istri saya bikin laporan kepolisian tanggal 8 Oktober 2021," katanya.
Tidak mau buang waktu, pagi harinya, korban dibawa ke RSUD Karawang untuk visum. Hasil visum itu dilampirkan sebagai bukti pelengkap laporan ke polisi.
"Keterangan visum mengatakan memang ada robekan signifikan di bagian kemaluan anak saya," kata ayah berusia 40 tahun ini.
Jaksa yang menangani kasus ini menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Keluarga korban berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan seorang anak.
"Istri saya sempat down. Sampai sakit. Karena lelah secara mental dan fisik. Mudah-mudahan hasil sidang nanti membawa harapan," sambungnya.
Sementara itu terpisah, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
"Hakim harus on the track. Majelis hakim juga harus memikirkan hak restitusi korban. Kasus Heri Heryawan bisa menjadi yurisprudensi terkait hak restitusi korban," kata komisioner Komnas PA Jabar Wawan Wartawan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait