Orangtua Balita yang Dicabuli Pemuda Pengangguran Minta Pelaku Dihukum Berat

Faizol Yuhri
Ilustrasi. (Foto:iNews.id)

"Tantenya lalu mengadu ke istri saya. Karena tidak mau ambil risiko, saya minta istri pulang. Malam hari itu juga istri saya bikin laporan kepolisian tanggal 8 Oktober 2021," katanya.

Tidak mau buang waktu, pagi harinya, korban dibawa ke RSUD Karawang untuk visum. Hasil visum itu dilampirkan sebagai bukti pelengkap laporan ke polisi.

"Keterangan visum mengatakan memang ada robekan signifikan di bagian kemaluan anak saya," kata ayah berusia 40 tahun ini.

Jaksa yang menangani kasus ini menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Keluarga korban berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan seorang anak.

"Istri saya sempat down. Sampai sakit. Karena lelah secara mental dan fisik. Mudah-mudahan hasil sidang nanti membawa harapan," sambungnya.

Sementara itu terpisah, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

"Hakim harus on the track. Majelis hakim juga harus memikirkan hak restitusi korban. Kasus Heri Heryawan bisa menjadi yurisprudensi terkait hak restitusi korban," kata komisioner Komnas PA Jabar Wawan Wartawan.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network