Salat gaib digelar setelah adanya surat edaran MUI Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selaku orang tua Eril menyatakan telah mengikhlaskan putranya karena tenggelam.
Selain itu, dalam surat tersebut juga tercantum keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss, otoritas setempat telah mengubah status Emmeril Khan Mumtaz dari yang awalnya orang hilang (missing person) menjadi orang tenggelam (drowned person).
Oleh karenanya, dengan memperhatikan keterangan dari pihak keluarga dan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus disalatkan. Namun, karena jenazah Eril belum ditemukan, shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat gaib.
Mengacu pada surat tersebut, seluruh masjid dan musala di Jawa Barat diinstruksikan untuk melakukan salat gaib dengan waktu sebelum atau sesudah salat Jumat.
Editor : Boby
Artikel Terkait