Karawang, iNews.id - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag (Dinas Perindustrian dan perdagangan) Karawang dan PT Visi Indonesia Mandiri. Rapat tersebut membahas pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Jumat, (27/5/2022).
Hearing tersebut dihadiri ketua dan tiga anggota Komisi II DRPD Karawang. Juga dihadiri Kepala Disperindag Karawang, Kabag Kerja Sama Setda Karawang, Direktur Utama PT VIM, serta perwkailan Satpol PP Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Karawang Asep Dasuki mengatakan, hearing ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dari pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R).
Asep Dasuki mengungkapkan, setelah selesai dibangun Pasar Proklamasi Rengasdengklok, pasar yang lama akan dibongkar dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Daerah, termasuk lahan milik PJKA seluas 1,1 hektare yang berada di area tersebut.
“Komisi II juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Daop I, soal tanah PJKA yang dijadikan pasar di Rengasdengklok. Ternyata memang pihak eksekutif pun telah datang ke sana untuk meminta izin lahan tersebut digunakan sebagai pasar dan sudah ada kesepakatan secara lisan antara Daop I dengan Pemerintah Daerah Karawang, meski belum dituangkan dalam MoU,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto meminta agar Pasar Proklamasi Rengasdengklok ini selesai sebelum hari jadi Kabupaten Karawang, sebab peresmian pasar ini akan dilakukan pada 14 September 2022.
“Setelah selesai nanti akan dilakukan penyerahan aset. Namun sebelum peresmian akan dilakukan penilaian aset daerah," papar dia.
Ia juga menegaskan, setelah diresmikannya Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Pasar lama Rengasdengklok akan ditertibkan untuk kemudian dibangun RTH.
Sementara itu, Direktur Utama PT. VIM G. Samuel Sam, membantah adanya hambatan dalam proses pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok.
"Sebenarnya secara teknis di internal tidak ada hambatan dalam pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok ini, ya kalau ini disebut hambatan, mungkin ini hanya dinamika pihak-pihak yang merasa bahwa di lokasi Pasar Rengasdengklok tidak akan dibongkar," ungkapnya usai RDP bersama Komisi II DPRD Karawang di Kantor DPRD Karawang, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, ia juga menjelaskan, secara RUTR Pasar Rengasdengklok sendiri akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ya mungkin itu aja sih ya yang menjadi hambatan untuk sekarang, yang menjadikan mereka belum seratus persen percaya atas keberadaan Pasar Proklamasi yang diperuntukan untuk menampung saat Pasar Rengasdengklok tersebut dibongkar," tuturnya.
Dalam prosesnya, Ia juga menyampaikan bahwa proses pembangunan sendiri sudah mencapai 90 persen.
"Sudah 90 persen pembangunannya dan untuk perpanjangan SPK nanti akan dibahas kembali dengan beberapa pihak yang berkaitan," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait