KARAWANG, iNEWSKarawang.id – DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin resmi. Seluruh pelaku usaha hiburan diwajibkan patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, meskipun dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang yang mempersoalkan operasional salah satu tempat hiburan malam. Surat resmi tersebut telah diterima DPRD dan menjadi dasar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang akan mengundang sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna mengklarifikasi aspek perizinan tempat hiburan dimaksud.
“Soal perizinan biasanya melalui OSS. Nanti kita buka dan lihat secara transparan dalam RDP,” kata Saepudin.
Ia menambahkan, meski hingga kini belum ada pembahasan teknis langsung dengan DPMPTSP, DPRD memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
