KARAWANG, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini mengeluarkan aturan baru soal penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Singkatnya, Permendagri nomor 73 tahun 2022 yang dikeluarkan 21 April lalu itu salah satunya mengatur jumlah karakter dalam dokumen kependudukan. Nama tidak boleh lebih dari 60 huruf.
Namun belum lama ini viral di media sosial nama seorang anak yang pecah rekor masuk dalam daftar nama terpanjang di data kependudukan seluruh Indonesia.
Anak tersebut disebut-sebut berasal dari Kabupaten Karawang. Sepanjang apa sih namanya?
"Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp" begitu anak tersebut dinamai oleh kedua orangtuanya, sepasang suami istri warga Kabupaten Karawang.
Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp merupakan putri ketiga dari pasangan Awan Gunawan dan Dinda Marlinda.
Tidak cukup sampai di situ, ternyata dua pasangan ini juga menamai anak tertuanya dengan nama yang tidak kalah panjang.
"Bening Putri Berkilau Nairinia Aisya Ayunda Molin Molina Princess of Awanamp 1st".
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait