12 Juta Pelaku Usaha Bakal Menerima Bantuan BLT UMKM Rp600.000. ini Faktanya

Feby Novalius
BLT UMKM Cair Rp600 Ribu. (Foto: Okezone.com)

12 juta pelaku usaha segera mendapat BLT UMKM Rp600.000. 

"BLT UMKM akan dicairkan bila sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan. Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,' ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Sabtu (7/5/2022).

Sementara fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM yang bisa dipersiapkan pelaku usaha sebelum pencairannya: Okezone pun merangkum.

1. Cek Syarat Dapat BLT UMKM

a. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

c. Bukan PNS/PPPK (ASN).

d. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

e. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

f Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Harusnya Cair Setelah Lebaran

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network