12 juta pelaku usaha segera mendapat BLT UMKM Rp600.000.
"BLT UMKM akan dicairkan bila sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan. Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,' ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Sabtu (7/5/2022).
Sementara fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM yang bisa dipersiapkan pelaku usaha sebelum pencairannya: Okezone pun merangkum.
1. Cek Syarat Dapat BLT UMKM
a. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
c. Bukan PNS/PPPK (ASN).
d. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
f Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Harusnya Cair Setelah Lebaran
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
Editor : Boby
Artikel Terkait