BREAKING NEWS Terbukti Pungli dan Palsukan Data Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut

Binti Mufarida
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo. (Foto: Istimewa)

Terhitung sejak diterbitkannya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasional kegiatan bimbingan ibadah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Pengelola juga diwajibkan segera mengembalikan seluruh dana dan hak-hak jemaah yang saat ini tercatat dalam proses bimbingan tahun berjalan.

Puji menambahkan, sanksi pencabutan izin ini sama sekali tidak menghapuskan konsekuensi hukum dan tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah diperbuat. Pihak manajemen KBIHU Al-Fatah dipaksa untuk menuntaskan seluruh kewajibannya agar tidak ada jemaah yang dirugikan secara materiil maupun immaterial.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network