JAKARTA, iNewsKarawang.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas terhadap praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga pemerintah ini secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, KBIHU Al-Fatah.
Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Lembaga bimbingan yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini terbukti melakukan serangkaian pelanggaran krusial pada musim penyelenggaraan haji 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KBIHU Al-Fatah terbukti memalsukan data terkait pembayaran denda (dam) dan pelaksanaan badal haji. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) biaya bimbingan kepada para peserta di luar dari ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Penjatuhan sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan Nota Dinas Surat Rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan terpadu yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak calon jemaah haji dari praktik manipulatif penyelenggara nakal.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Puji Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Terhitung sejak diterbitkannya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasional kegiatan bimbingan ibadah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Pengelola juga diwajibkan segera mengembalikan seluruh dana dan hak-hak jemaah yang saat ini tercatat dalam proses bimbingan tahun berjalan.
Puji menambahkan, sanksi pencabutan izin ini sama sekali tidak menghapuskan konsekuensi hukum dan tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah diperbuat. Pihak manajemen KBIHU Al-Fatah dipaksa untuk menuntaskan seluruh kewajibannya agar tidak ada jemaah yang dirugikan secara materiil maupun immaterial.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
