KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Seorang guru honorer mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 1 Lemahabang, Kabupaten Karawang, bernama Reza Sudrajat (31) mendadak viral usai gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Dalam Putusan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus-menerus dibebankan pada anggaran pendidikan.
Meski demikian, Reza mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut karena penerapan skema pendanaan baru itu diwajibkan mulai penyusunan APBN 2027 dan paling lambat berlaku pada APBN 2028.
“Kami bersyukur gugatan ini dikabulkan. Tapi kami belum puas, karena kesejahteraan guru tidak bisa menunggu dua tahun, fasilitas siswa juga tidak bisa menunggu selama itu,” kata Reza kepada iNEWSKarawang.id, Jumat (31/7/2026).
Guru mata pelajaran IPA di SMPN 1 Lemahabang itu menegaskan sejak awal dirinya tidak pernah menolak Program MBG. Menurutnya, gugatan diajukan agar program tersebut memiliki sumber pendanaan tersendiri dan tidak lagi mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
“Yang kami tuntut sebenarnya sederhana, yaitu mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan. Kami melihat saat ini guru masih jauh dari kata sejahtera, fasilitas pendidikan di banyak daerah belum memadai, ditambah ada kesenjangan upah antara pegawai MBG dan guru,” ujarnya.
Reza menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar kebutuhan pokok pendidikan berpotensi menghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Ia menyebut Program MBG menyerap anggaran sekitar Rp223,6 triliun atau setara 29,07 persen dari total mandatory spending anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp769,1 triliun.
“Menurut kami MBG seharusnya menggunakan mata anggaran tersendiri, bukan dari anggaran pendidikan. Dengan begitu anggaran pendidikan bisa benar-benar difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memperbaiki fasilitas sekolah,” katanya.
Reza menjelaskan, keputusan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi diambil setelah berbagai aspirasi yang disampaikan kalangan guru selama ini dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami sering melihat organisasi guru menyampaikan aspirasi ke DPR, bahkan sampai menangis, tapi tidak membuahkan hasil apa pun. DPR hanya mendengar tanpa ada tindakan. Setelah APBN disahkan, jalan terakhir yang kami lihat hanya Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Dalam prosesnya, Permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026 diajukan Reza pada awal Februari 2026 dan kemudian diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Pada awal persidangan, Reza mengaku berjuang seorang diri. Namun, di tengah proses persidangan, organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama para pemohon lain turut mendampingi hingga perkara diputus.
Selama proses persidangan, para pemohon menjalani sekitar delapan hingga sembilan kali sidang. Salah satu pengalaman yang paling membekas bagi Reza adalah ketika sidang harus ditunda karena pemerintah dan DPR belum siap memberikan keterangan.
“Saya jauh-jauh dari Karawang ke Jakarta, ternyata sidangnya hanya beberapa menit karena pemerintah dan DPR belum siap. Itu cukup mengecewakan,” ungkapnya.
Kini, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, Reza memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan agar pemerintah dan DPR benar-benar memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan.
“Kami akan terus mengawal. Harapannya kesejahteraan guru menjadi prioritas utama, fasilitas sekolah diperbaiki, biaya kuliah lebih terjangkau, dan MBG menggunakan mata anggaran yang terpisah dari anggaran pendidikan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
