"Ada sebanyak 55 orang yang diantaranya pemadu lagu, pegawai, dan tamu yang diperiksa tes urine," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan melalui test urine, diungkapkan Dea, satu diantaranya terindikasi positif menggunakan THC atau ganja.
"Pemandu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi," cetusnya
Kemudian, ditambahkannya, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
Artinya, kata dia, para pengusaha/pengelola diskotik/karaoke/massage/spa/panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.
"Razia ini juga selain untuk menegakkan aturan yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintahp daerah melalui Disparbud, tetapi juga dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang," tutupnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait