Dia menegaskan, penyesuaian harga BBM menjadi kewenangan Pemerintah. Oleh karena itu, Pertamina hanya menerima instruksi dari Pemerintah dalam hal penyesuaian harga bahan bakar.
"Penyesuaian harga BBM Subsidi kewenangannya ada di Pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Per 1 April 2022, Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per liter. Meskipun mengalami kenaikan, harga Pertamax yang dibanderol saat ini dinilai masih jauh di bawah nilai keekonomian.
Untuk April 2022, Kementerian ESDM memproyeksi harga keekonomian BBM RON 92 (termasuk Pertamax) berada di angka Rp16.000 per liter. Hal ini berarti PT Pertamina (Persero) masih jual rugi Pertamax Rp3.500 per liternya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait