BPKAD Karawang Lakukan Penertiban Aset Daerah, Cegah Aset Digondol Pensiunan

Nurul Rahma Amalia
BPKAD Karawang Lakukan Penertiban Aset Daerah, Cegah Aset Digondol Pensiunan. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pengamanan aset daerah sepanjang tahun 2025. Penertiban tersebut meliputi aset tanah hingga kendaraan dinas yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Kepala BPKAD Karawang, Eka Sanatha, mengatakan pensertifikatan aset tanah menjadi capaian terbesar sepanjang 2025. Dari target awal sebanyak 200 sertifikat, BPKAD berhasil menyelesaikan pensertifikatan 392 bidang tanah atau mencapai 196 persen dari target.

“Pensertifikatan aset tanah pada tahun 2025 melampaui target yang sudah kami tetapkan,” ujar Eka, Selasa, (6/1/2026).

Ia menegaskan, pensertifikatan aset tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan sertifikat, status aset menjadi jelas dan terlindungi secara hukum. Ini bagian dari upaya kami mengamankan aset daerah,” katanya.

Selain penertiban aset tanah, BPKAD Karawang juga menarik kendaraan dinas dengan kondisi rusak berat yang dinilai sudah tidak layak operasional. Kendaraan tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.

Sebanyak 25 unit kendaraan dinas berhasil dilelang dengan total hasil penjualan mencapai Rp754.521.000 atau 145,38 persen dari harga limit sebesar Rp519.000.000.

“Total hasil lelang kendaraan dinas rusak berat mencapai lebih dari Rp754 juta dan ini melebihi harga limit yang ditetapkan,” kata Eka.

Ia menambahkan, BPKAD juga menerapkan kebijakan baru untuk mencegah kendaraan dinas dibawa oleh pegawai yang memasuki masa pensiun atau purna tugas.

“Kami mewajibkan pegawai yang akan pensiun membuat surat pernyataan tidak membawa Barang Milik Daerah dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Menurut Eka, surat pernyataan tersebut menjadi salah satu syarat pengambilan Surat Keterangan Penghentian Penghasilan (SKPP) dan harus ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan serta diketahui oleh kepala perangkat daerah dan pengurus barang.

“Kebijakan ini kami terapkan sebagai langkah antisipasi agar aset daerah tetap aman dan tercatat dengan baik,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, BPKAD Karawang berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin tertib, akuntabel, dan transparan, serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network