Cholil menambahkan, kekosongan hukum pidana khusus LGBT di tingkat nasional membuat penanganan di lapangan tidak maksimal. Selama ini, penindakan biasanya hanya mengandalkan inisiatif kepala daerah berupa pembinaan tanpa adanya kepastian hukum atau masa hukuman yang jelas.
Meski mendorong sanksi pidana yang tegas, MUI menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan bentuk kebencian terhadap personal pelakunya. Kebijakan ini murni ditujukan untuk menolak perilakunya demi menjaga karakter bangsa, sementara para individunya tetap harus dirangkul agar bisa kembali ke jalan yang benar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
