Poin ketiga, pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Editor : Boby
Artikel Terkait