KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin operasional.
Instruksi itu disampaikan menyusul masih banyaknya THM di Karawang yang belum melengkapi perizinan meski pemerintah daerah telah memberikan waktu dan kemudahan pengurusan izin usaha.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP, periksa semua, sikat semua yang tidak memiliki izin,” tegas Aep, Kamis (7/5/2026).
Aep mengatakan, pihaknya telah meminta Satpol PP bersama DPMPTSP dan Disperindagkop UKM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh tempat hiburan malam di Karawang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, hasil pendataan menjelang Ramadan lalu menemukan sekitar 67 THM belum memiliki izin lengkap.
“Menjelang bulan puasa kemarin kami sudah lakukan pendataan. Kalau tidak salah ada sekitar 67 THM yang belum berizin,” ujar Aang.
Menurutnya, selama masa penutupan operasional saat Ramadan, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada para pengusaha hiburan malam untuk mengurus dan melengkapi dokumen perizinan.
Pemkab Karawang juga membuka layanan khusus melalui DPMPTSP dengan menyediakan loket terpadu guna mempermudah proses pengajuan izin bagi pelaku usaha hiburan.
“Kami mempermudah perizinan di DPMPTSP dengan menyiapkan satu loket terpadu untuk teman-teman pengusaha hiburan mengurus izin,” katanya.
Meski telah diberi kemudahan, Pemkab Karawang menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengusaha THM yang tetap membandel dan melanggar aturan.
“Satpol PP sebagai penegak perda tentu akan menjalankan aturan. Kalau tetap tidak melengkapi izin, ya ditutup sesuai ketentuan,” tegas Aang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
