KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang terus memperketat pencegahan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol melalui pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian berizin.
Ketua Tim Kerja Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari, menjelaskan tramadol merupakan obat pereda nyeri untuk kategori sedang hingga berat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter di fasilitas kefarmasian resmi.
“Apotek hanya boleh memberikan tramadol dengan resep dokter. Penggunaan dan dosisnya harus sesuai aturan, tidak boleh sembarangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, pengawasan difokuskan pada sarana berizin seperti apotek dan fasilitas lain yang memiliki apoteker penanggung jawab dengan izin praktik.
Sementara itu, peredaran obat di luar jalur resmi menjadi perhatian bersama dan ditangani melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian.
Menurut Eka, peredaran tramadol ilegal umumnya tidak melalui apotek, melainkan dilakukan secara langsung, sistem cash on delivery (COD), atau dari mulut ke mulut oleh pihak yang tidak berwenang.
“Pengedar biasanya berada di luar sistem resmi, bukan di sarana pelayanan kefarmasian berizin,” katanya.
Ia juga mengingatkan, obat yang beredar secara ilegal belum tentu benar mengandung tramadol dan perlu diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat aktifnya.
“Dalam penindakan, barang bukti akan diperiksa di laboratorium oleh pihak kepolisian untuk memastikan kandungannya,” ungkapnya.
Dalam upaya penindakan, Dinkes Karawang turut berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian dan BNN.
Selain pengawasan, Dinkes juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) terkait bahaya penggunaan obat keras tanpa resep dokter.
“Obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan harus digunakan sesuai dosis yang ditentukan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
