JAKARTA, iNewsKarawang.id - KPK mendeteksi keberadaan Asrul Azis Taba (ASR), salah satu tersangka baru kasus korupsi kuota haji, sedang berada di Arab Saudi.
ASR merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status tersangka ASR dalam pengembangan kasus dugaan rasuah tersebut.
"Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Terkait posisi itu kata Budi, pihaknya telah mengkonfirmasi ke pihak Imigrasi. Menurutnya, KPK pun telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan secara langsung.
Akan hal itu lanjut Budi, ia mengimbau kepada ASR untuk segera balik ke tanah air guna kepentingan penyidik kasus tersebut.
"Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
"Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.
Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dengan penetapan ini, total ada empat tersangka termasuk Gus Yaqut dan Gus Alex.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
