JAKARTA, iNewsKarawang.id -Pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh puluhan Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi.
Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM beberapa waktu lalu.
"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie," kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Menurut Syaefullah, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK. "Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247," ujarnya.
Syaefullah mengatakan, podcast Ade Armando juga telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan itu sudah terbukti dampaknya.
"Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK," sambungnya.
Sementara itu, Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026) atas kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku juga melaporkan Ade Armando dan Abu Janda buntut unggahan video ceramah JK.
Editor : Boby
Artikel Terkait
