Oknum Camat di Karawang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Perumahan

Iqbal Maulana Bahtiar
Ilustrasi, oknum Camat di Karawang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Perumahan. (Foto : AI).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang oknum camat di Kabupaten Karawang berinisial CT dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek perumahan syariah.

CT yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif itu dilaporkan bersama istrinya berinisial DW. Laporan pengaduan dengan Nomor: LAPDU/226/II/2026/Reskrim dilayangkan oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Aep Saepuloh, pada Jumat (27/2/2026).

Aep mengaku menjadi korban dalam proyek perumahan yang dipasarkan sejak 2020, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Bahkan, permintaan pengembalian dana yang telah disetorkan juga disebut tidak dipenuhi.

“Dia itu ASN, abdi negara. Bahkan sekarang menjabat sebagai camat. Tapi justru diduga merugikan warga. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan publik tahu,” ujar Aep, Sabtu (28/2/2026).

Kasus tersebut bermula pada Maret 2020 saat Aep tertarik membeli rumah di Perumahan itu dengan skema pembiayaan syariah. Ia kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak penjual atas nama DP serta membayarkan uang muka.

Namun, proyek perumahan tersebut disebut tidak pernah menunjukkan perkembangan.

“Saya hanya ditunjukkan lokasi lahan. Tidak ada bangunan. Sampai sekarang perumahannya tidak pernah ada. Diduga fiktif,” katanya.

Pada 2023, Aep mengaku mengetahui bahwa pengembang dari dua perumahan yang ditawarkan kepadanya adalah CT. Saat itu, ia ditawari solusi berupa pemindahan unit ke perumahan lain yang disebut berlokasi bersebelahan.

Namun, pemindahan unit tersebut disertai permintaan tambahan DP hingga puluhan juta rupiah yang kemudian dipenuhi oleh Aep. Meski demikian, unit yang dijanjikan tetap tidak dapat diserahterimakan karena pembangunan tidak kunjung tuntas.

“Sudah tambah DP, tapi rumah tetap tidak ada. Jelas saya dirugikan,” ungkapnya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan dan tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan mengingat terlapor merupakan pejabat publik aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network