Atas temuan tersebut, pihak saksi dan pendukung calon nomor urut 4 meminta dilakukan penghitungan ulang suara atau pemilihan ulang di Desa Cikampek Utara.
“Kami meminta keadilan dengan penghitungan ulang atau pemilihan ulang,” kata Taher.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan calon nomor urut 4, Bayu, menegaskan saksi dari pihaknya tidak menandatangani berita acara hasil Pilkades.
“Tidak ada penandatanganan berkas oleh saksi kami. Persoalan ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” tegas Bayu.
Ketua Tim Sebelas Desa Cikampek Utara, Mamo Darmo, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan penangguhan Pilkades di sejumlah desa dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
