Kejaksaan menyebut, mobil tersebut digadaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencegah penarikan oleh pihak Adira. Selain itu, terdakwa disebut tidak pernah memberi tahu pihak Adira mengenai keberadaan mobil tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat, menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui atau mengizinkan penggadaian mobil tersebut. Ia menyebut jaksa keliru jika hanya berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan bantahan terdakwa di persidangan.
“Ibu Neni tidak pernah tahu jika mobil digadaikan kepada saudara Kentang, dan tidak pernah mengizinkan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada suaminya untuk menggadaikan mobil tersebut,” ujar Syarif.
Ia juga menyebut keterangan Neni dalam BAP poin 15, 16, 17, dan 20 diberikan di bawah tekanan penyidik dan suaminya, Denny Darmawan.
“Harusnya jaksa sekarang menghadirkan saksi verbal, yaitu penyidik yang mem-BAP itu. Hadirkan di persidangan ketika ada keberatan dari terdakwa,” tandasnya.
Sidang kasus dugaan pelanggaran fidusia ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 November 2025, di PN Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
