Bayi Baru Lahir Dibunuh Orang Tuanya di Karawang, Polisi Beberkan Motif dan Kronologi Lengkap

Iqbal Maulana Bahtiar
Bayi Baru Lahir Dibunuh Orang Tuanya di Karawang, Polisi Beberkan Motif dan Kronologi Lengkap. Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.idPolres Karawang mengungkap kronologi mengejutkan di balik kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, pada Sabtu (25/10/2025). Bayi laki-laki tak berdosa itu tewas sesaat setelah dilahirkan, dengan mulut dilakban oleh orang tuanya sendiri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kedua pelaku berinisial MRB (20), seorang buruh asal Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21), perempuan asal Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan tas ransel hitam berisi mayat bayi laki-laki di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya. Saat ditemukan, kondisi bayi sangat mengenaskan, mulut tertutup lakban, tubuh dibungkus kain hitam dan biru, serta dimasukkan ke dalam beberapa lapis tas.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan MRB dan RDL yang ternyata orang tua kandung bayi tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan penemuan mayat bayi, tim Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing,” ungkap AKBP Fiki, Selasa (28/10/2025).

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa RDL melahirkan bayi itu di rumahnya. Namun, tak lama setelah bayi lahir, keduanya panik dan takut hubungan mereka terbongkar. Dalam kondisi itu, MRB dan RDL menutup mulut bayi dengan lakban hingga tewas kehabisan napas.

Setelah memastikan bayi meninggal, pelaku membungkus jasadnya menggunakan dua kain jarik, memasukkannya ke dalam tas jinjing merah dan hitam, lalu dimasukkan lagi ke dalam tas ransel hitam merek Jims Honey. 

"Mereka kemudian membuangnya ke wilayah Kampung Kalen Kupu, sekitar 5 kilometer dari rumah pelaku," imbuhnya.

Menurut Kapolres, tindakan keji itu dilatarbelakangi rasa panik dan malu. “Pelaku nekat membunuh bayi yang baru lahir karena malu dengan keluarga, tetangga, dan lingkungan,” jelas AKBP Fiki.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas. Tindakan keji seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network