KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pengamanan aset umat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Gedung PLHUT H. Sopian, Kantor Kemenag Karawang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Uunk Din Parunggi, serta Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian. Turut hadir pula pejabat struktural dari ketiga instansi dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di Karawang.
"Kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Melalui kolaborasi ini, kita ingin mempercepat pensertifikasian, menertibkan administrasi, serta mengamankan tanah-tanah wakaf agar tidak disalahgunakan,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kapasitas itu, Jaksa Pengacara Negara bertindak atas nama negara dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya.
Dedy mengatakan, sinergi antara Kejari, BPN, dan Kemenag yang sudah terjalin sejak 2023 telah menunjukkan hasil nyata. Salah satunya, pendampingan hukum dalam penertiban aset tanah eks bengkok Kelurahan Adiara yang dikuasai tanpa hak oleh pihak tertentu.
"Ini bukti bahwa kerja sama tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional dan berdampak langsung terhadap kepentingan publik,” ungkapnya.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, tiga instansi tersebut sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam sejumlah aspek strategis, yakni :
Perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf melalui inventarisasi, pendataan, dan sertifikasi, Pendampingan hukum terhadap sengketa batas tanah serta penetapan nadzir, Digitalisasi dokumen pertanahan sesuai Permen Agraria Nomor 3 Tahun 2023; dan Pemberantasan mafia tanah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Dedy, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjaga aset bangsa dan melindungi kepentingan masyarakat.
"Melalui kerja sama berkelanjutan ini, Kejaksaan, BPN, dan Kemenag diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dedy juga memperkenalkan tagline baru hasil sinergi antarinstansi, yaitu “JAWARA WAKAF” akronim dari Jemput Wakaf, Jaga Amanah, Wujudkan Kepastian Hukum.
"Tagline ini menggambarkan semangat khas Karawang yang tangguh, berani, dan berintegritas. JAWARA WAKAF berarti para pejuang wakaf yang menjaga amanah dan menegakkan kepastian hukum,” tutup Dedy.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
