KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan pelaporan tiga warga Kabupaten Bekasi yang menjadi korban dugaan tindak pencabulan oleh seorang pria di Karawang yang mengaku sebagai dukun ke Mapolres Karawang, Rabu (15/10/2025).
Kepala UPTD PPA Karawang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, Karina Nur Regina, melalui Staf UPTD PPA Karawang, Bintang, mengatakan laporan tersebut berasal dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
“Laporan masuk pada 13 Oktober 2025 dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi, yang melaporkan ada tiga warganya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria asal Karawang yang mengaku dukun,” ujar Bintang, Rabu,(15/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendampingan kepada korban bersama tim UPTD PPA Kabupaten Bekasi saat pelaporan ke Polres Karawang.
“Hari ini kami mendampingi ketiga korban untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera ditangani secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Bukhori, menjelaskan bahwa korban berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial S (18), M (20), dan R (45). Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh petugas PPA di tingkat kecamatan dan kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
“Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juni hingga Juli 2025 lalu. Ketiga korban ini masih satu keluarga, R dan M adalah ibu dan anak, sedangkan S merupakan keponakannya,” terang Bukhori.
Menurut keterangan, kasus bermula ketika R dan S mendatangi pelaku yang mengaku dukun untuk meminta bantuan mencari M yang sempat kabur dari rumah selama dua hari. Namun, niat tersebut justru berujung petaka.
“Alih-alih membantu, pelaku malah meminta keduanya mengikuti ritual tertentu yang kemudian berujung pada tindakan pencabulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku yang berinisial N juga mengancam korban agar menuruti perintahnya.
“Mereka diancam akan dibunuh jika tidak melayani pelaku,” tambah Bukhori.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah beredar kabar miring di lingkungan sekitar korban. Pihak keluarga kemudian melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.
Sebagai langkah lanjutan, UPTD PPA telah memberikan pendampingan psikologis berupa trauma healing kepada ketiga korban.
“Alhamdulillah, kondisi psikologis korban kini mulai membaik. Sebelumnya mereka mengalami trauma dan ketakutan bertemu orang banyak,” ujarnya.
Pihak UPTD PPA Karawang dan Bekasi berharap kasus ini segera diproses tuntas oleh kepolisian, serta pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Pendampingan akan terus dilakukan hingga korban benar-benar pulih secara psikologis dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait