KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana menegaskan pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dilakukan oleh Pemkab Karawang terhadap aktivitas cut and fill di kawasan industri baru yang dikerjakan PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) bukanlah bentuk pemerasan, melainkan kewajiban pajak daerah yang memiliki dasar hukum jelas.
Ricky menjelaskan bahwa pekerjaan cut and fill yang hanya memindahkan tanah dalam satu lokasi proyek memang tidak dikenakan pajak. Namun, jika tanah hasil galian atau disposal dialihkan atau dijual ke pihak ketiga, otomatis menjadi objek Pajak MBLB sesuai Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Tanah urug termasuk objek Pajak MBLB. Jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, wajib dikenakan pajak. Jadi ini bukan pungutan liar, tetapi mekanisme resmi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang,”ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan pemantauan Satpol PP dan Bapenda Karawang, proyek PT VSM tidak hanya melakukan cut and fill internal, melainkan juga menjual tanah disposal ke pihak ketiga. Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah jika tidak diawasi dengan baik.
Ricky menyebut, potensi pajak dari satu proyek bisa sangat besar. Misalnya, jika 1 juta m³ tanah urug dijual Rp50 ribu per m³, nilai transaksi mencapai Rp50 miliar. Dengan tarif Pajak MBLB maksimal 20 persen, potensi pajak yang dapat masuk ke kas daerah sekitar Rp10 miliar.
"Pemda sudah memberi ruang diskresi dengan skema pembayaran bertahap agar perusahaan tetap bisa beroperasi, dan pada saat yang sama pajak tetap masuk. Jadi jelas, ini untuk kepentingan bersama, bukan memberatkan,” katanya.
Ricky mengatakan, kegiatan cut and fill bukan hanya soal teknis konstruksi, tetapi juga memiliki implikasi fiskal yang besar. Karena itu, pihaknya mendorong adanya sistem kontrol terpadu agar tidak terjadi kebocoran PAD dari sektor tanah urug.
"Kami berkomitmen terus mengawal agar setiap pemanfaatan tanah urug yang bersifat komersial dikenakan pajak sesuai ketentuan,” pungkas Ricky.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait